4 Pembakar Polsek Tambelangan Kembali Ditangkap, Salah Satunya Aktor Penggerak Massa

4 Pembakar Polsek Tambelangan Kembali Ditangkap, Salah Satunya Aktor Penggerak MassaSetelah mengamankan enam orang yang lima di antaranya dijebloskan dalam tahanan, Jumat (31/5) hari ini, Polda Jawa menangkap empat orang yang diduga ikut terlibat pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.


Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari empat orang yang ditangkap itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial AM yang berperan sebagai aktor penggerak massa.
Tiga orang lainnya, yaitu M, A, dan N, kata Luki, hanya saksi karena tidak terlibat aksi anarkis dan pembakaran Polsek Tambelangan. Ketiga orang tersebut hanya sopir pengangkut massa dan pemilik kendaraan.
"Tahap pertama kami mengamankan enam orang, satu jadi saksi. Kemudian tahap dua, kami mengamankan empat orang, satu tersangka, tiga orang jadi saksi," kata Luki di Mapolda Jawa Timur.
Sampai saat ini, lanjut Luki, dari total 10 orang yang diamankan, baru ada enam orang yang dijebloskan dalam tahanan. "Dari 10 yang kami amankan mulai tahap satu dan tahap dua, enam yang kami tetapkan tersangka dan yang empat orang, saksi," tegasnya.
Sebelumnya, dari enam orang yang ditangkap karena kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Polda Jawa Timur resmi menjebloskan lima orang tersangka dalam tahanan pada 27 Mei lalu. Satu orang masih dalam pemeriksaan.
Dari lima orang yang resmi jadi tersangka dan ditahan tersebut, satu diantaranya adalah aktor intelektualnya, yaitu seorang habib berinisial AK.
Mereka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Gedung, 187 KUHP tentang Pembakaran, dan 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang.
Tak hanya itu, polisi juga akan mengembangkan ke pasal penjarahan karena beberapa barang milik Polsek Tambelangan, seperti laptop, HT dan beberapa barang lainnya, diketahui hilang saat kejadian.


Komentar