Simpan Sabu di Mobil, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Simpan Sabu di Mobil, Empat Pelaku Diamankan PolisiJajaran Polres Kabupaten Mamuju Utara meringkus empat penyalahguna narkotika dan obat terlarang menjelang Lebaran Idul Fitri 1440 hijriah.

"Empat pelaku narkoba diringkus satuan reserse Narkoba Polres Mamuju Utara," kata Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara, AKP Adrian Fredik, Kamis (30/5).
Dia mengatakan, personel Satres Narkoba sebelumnya membuntuti kendaraan pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu kemudian melakukan penangkapan.
"Mobil Carry pelaku yang datang dari arah kota Palu menuju Pedanda Kabupaten Mamuju Utara dengan Nomor Polisi DB 8265 BP diamankan di depan SPBU Bulu Cindolo oleh aparat Satres Narkoba," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Adrian mengungkapkan, di kursi mobil pelaku berhasil diamankan empat bungkus sabu dan 10 bungkus kosong berukuran kecil.
Dia menyampaikan, pelaku yang diamankan PMFR (21) warga Donggala, S (24) warga Batu Oge, T (25) warga Pedanda, kemudian L (29) warga Pedanda.
Menurut Kasat Resnarkoba empat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Komentar