Tepergok Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Ari Wibowo Dibekuk Polisi

Tepergok Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Ari Wibowo Dibekuk PolisiPengedar uang palsu (upal) lintas kota, Ari Wibowo diringkus oleh Ke polisian Sektor Kertek. Dia sempat membuang barang bukti, uang palsu sebanyak Rp 32 Juta yang disimpan di tas kresek ke sungai. Saat itu dia tengah berupaya melarikan diri dikejar-kejar oleh warga serta polisi.

Terbongkarnya pengedar upal tersebut berawal dari kecurigaan salah satu pedagang Pasar Pagi Kertek, Kabupaten Wonosobo atas temuan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Diketahui kemudian, modus tersangka mengedarkan upal dengan cara mengelabui pedagang di pasar tradisional. Uang palsu digunakan untuk membeli dalam jumlah kecil agar mendapatkan uang kembalian dari pedagang berupa uang rupiah asli.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Ari Wibowo didapati menyimpan uang sekitar Rp 32.750.000 yang diduga upal. Rincian pecahan, lembaran senilai seratus ribu rupiah sebanyak 194 lembar atau Rp 19.400.000 dan pecahan lima puluh ribuan sebanyak 267 lembar atau senilai Rp 13.350.000.
Kanit Reskrim Polsek Kertek, Ipda Slamet Riyanto, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku bermula saat seorang pedagang di Pasar Pagi Kertek, Wahid kedatangan pembeli yang ingin membeli jajanan di lapaknya seharga Rp 7.000 dan dibayar dengan menggunakan uang pecahan Rp 50,000 pada Senin (20/5). Namun setelah dicek oleh Wahid ternyata uang tersebut diduga palsu.
Wahid yang merasa dikelabui berusaha untuk menangkap pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut. Wahid lalu mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah barat menuju Kampung Campursari, Kelurahan Kertek. Aksi kejar-kejaran baru berhenti di Kompleks Masjid Al Jihad Kertek ketika salah satu anggota Polsek Kertek berpakaian preman, Bripka Ikhsanudin berhasil mengamankan pelaku.
"Saat akan digeledah pelaku melakukan perlawanan dengan melempar tas kresek hijau yang dibawanya di dalam tas warna cokelat ke sungai yang berada di samping masjid," kata Slamet, Sabtu (25/5).
Setelah diamankan, polisi menggeledah tas warga Kabupaten Purworejo itu dan mendapati uang palsu senilai puluhan juta. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang berada di Solo.
Dia dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Milyar.
Kapolsek Kertek, AKP Sigit Prastyanto mengajak masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang palsu, terutama jelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga sudah memerintahkan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk terjun langsung dan terus mengingatkan masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu tersebut.
"Barang bukti uang palsu yang diedarkan mempunyai kualitas yang cukup baik, sehingga kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati," pungkas AKP Sigit.

Komentar